Beranda | Artikel
Macam-Macam Keringanan Yang Diberikan Syariat
Senin, 13 Agustus 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Macam-Macam Keringanan Yang Diberikan Syariat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 17 Dzul Qa’idah 1439 H / 30 Juli 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Keringanan dalam Syariat

Kajian Islam Ilmiah Tentang Macam-Macam Keringanan Yang Diberikan Syariat – Kaidah Fikih

Pada kajian yang lalu, kita sudah membahas sebagian dari pembahasan yang dibahas oleh para ulama dibawah kaidah “sesuatu yang berat bisa mendatangkan kemudahan”. Kemarin kita telah membahas sebab-sebab yang ditentukan oleh syariat Islam yang bisa mendatangkan kemudahan-kemudahan. Dan kemarin kita telah menyebutkan sembilan sebab yang bisa mendatangkan kemudahan dan keringanan. Lalu pada kajian kali ini kita akan membahas tentang hasil atau akibat dari pada sebab-sebab tersebut. Ketika ada sebab-sebab tersebut, maka akan ada keringanan-keringanan.

Macam-macam keringanan yang diberikan oleh syariat karena adanya sebab-sebab tersebut sangatlah banyak. Termasuk diantaranya adalah keringanan berupa pengguguran sesuatu yang asalnya diwajibkan, akhiranya kewajiban tersebut menjadi gugur dan ditiadakan oleh syariat. Misalnya adalah shalatnya orang yang haid. Ini digugurkan oleh syariat. Karena kalau seseorang diwajibkan untuk mengqadha shalat lima waktunya ketika sedang haid, ini akan sangat memberatkan. Orang yang haid rata-rata tujuh sampai delapan hari. Dan itu terjadi setiap bulan.

Berbeda dengan puasa ramadhan, setahun hanya sekali. Maka dari itu mengqadha puasa ramadhan tidak memberatkan bagi kaum muslimat yang haid ketika bulan ramadhan. Sehingga hal tersebut tidak mendatangkan keberatan yang akhirnya bisa mendatangkan kemudahan.

Begitu pula orang yang nifas. Mereka tidak diwajibkan untuk shalat. Karena kalau diwajibkan untuk mengqadha shalat, tentu ini bisa memberatkan dengan waktunya yang sangat panjang. Maka dari itu syariat datang dengan kemudahan bagi mereka. Tidak ada kewajiban untuk mengqadha sama sekali. Inilah yang dimaksud macam-macam keringanan yang berupa pengguguran.

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Macam-Macam Keringanan Yang Diberikan Syariat – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44480-macam-macam-keringanan-yang-diberikan-syariat/